Keadilan
adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, menyangkut
benda maupun manusia. Menurut pada filsuf, keadilan itu adalah kelebihan dari
institusi kemanusiaan. Tetapi banyak juga filsuf yang menyebutkan kalau
keadilan sebenarnya adalah sebuah kata-kata klise dari penggambaran tentang
bagaimana dunia ideal seharusnya tercipta.
Keadilan
dinilai tidak ada dimuka bumi ini, karena sifat dasar manusia yang serakah yang
akan menyangkal eksistensi keadilan tersebut. Adil menurut siapa? Adil yang
bagaimana? Adil untuk ukuran apa?. Tentu saja para filsuf-filsuf terkenal
seperti John Rawls memikirkan pengertian keadilan lebih dalam.
Pada
hakikatnya manusia memiliki sifat dasar ketuhanan dalam dirinya, ini termasuk
juga keadilan. Manusia menginginkan penyamaan hak dan kewajiban menurut ukuran
yang telah ditetapkan. Tentu saja ketetapan keadilan ini selalu berbeda
disetiap penerapannya, di setiap daerah pun memiliki parameter yang berbeda
tentang perihal keadilan.
John Rawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit.
Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap
proporsi tersebut disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri
dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila
anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Diatas
merupakan pengertian pengertian Keadilan menurut berbagai ahli. Keadilan
sendiri menurut saya dimana kita dapat berbuat sesuai hati nurani tanpa melihat
kasta ,harta benda , jabatan, ras, agama atau pun yang berbau duniawi. Karena
Keadilan sendiri dapat dilakukan, jika kita sendiri adil dengan diri sendiri
dengan tidak membohongi diri sendiri. Sehingga keadilan yang bebas dapat di
ciptakan dengan baik. Contoh yang biasa di kehidupan sehari – hari mengenai
keadilan misalnya tindak kejahatan. Dalam memberikan sanksi sebaiknya seseorang
atau Lembaga Hukum yang ada memberikan sanksi seadilnya sesuai dengan Hukum
atau Undang Undang yang berlaku tanpa memandang bulu. Dan dari semua itu pada
hakekatnya Keadilan yang sejati hanya terdapat pada Tuhan Yang Maha Esa pemilik
segalaNya.
Jadi pendapat
saya pribadi tentang keadilan itu sendiri adalah bagaimana kita menjalani sifat
dasar ketuhanan yang ada pada setiap manusia. Manusia yang beragama memiliki
hati nurani yang dapat dijadikan parameter untuk segala sesuatu yang akan dia
lakukan. Bagaimana dia memproporsikan sebuah situasi untuk dirinya sendiri dan
untuk orang lain, bagaimana sebuah pribadi mandiri dapat bermanfaat bagi
kehidupan sekitarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar