Selasa, 17 Juni 2014

Keadilan (Revisi)

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, menyangkut benda maupun manusia. Menurut pada filsuf, keadilan itu adalah kelebihan dari institusi kemanusiaan. Tetapi banyak juga filsuf yang menyebutkan kalau keadilan sebenarnya adalah sebuah kata-kata klise dari penggambaran tentang bagaimana dunia ideal seharusnya tercipta.

Keadilan dinilai tidak ada dimuka bumi ini, karena sifat dasar manusia yang serakah yang akan menyangkal eksistensi keadilan tersebut. Adil menurut siapa? Adil yang bagaimana? Adil untuk ukuran apa?. Tentu saja para filsuf-filsuf terkenal seperti John Rawls memikirkan pengertian keadilan lebih dalam.

Pada hakikatnya manusia memiliki sifat dasar ketuhanan dalam dirinya, ini termasuk juga keadilan. Manusia menginginkan penyamaan hak dan kewajiban menurut ukuran yang telah ditetapkan. Tentu saja ketetapan keadilan ini selalu berbeda disetiap penerapannya, di setiap daerah pun memiliki parameter yang berbeda tentang perihal keadilan.

John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.

Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Diatas merupakan pengertian pengertian Keadilan menurut berbagai ahli. Keadilan sendiri menurut saya dimana kita dapat berbuat sesuai hati nurani tanpa melihat kasta ,harta benda , jabatan, ras, agama atau pun yang berbau duniawi. Karena Keadilan sendiri dapat dilakukan, jika kita sendiri adil dengan diri sendiri dengan tidak membohongi diri sendiri. Sehingga keadilan yang bebas dapat di ciptakan dengan baik. Contoh yang biasa di kehidupan sehari – hari mengenai keadilan misalnya tindak kejahatan. Dalam memberikan sanksi sebaiknya seseorang atau Lembaga Hukum yang ada memberikan sanksi seadilnya sesuai dengan Hukum atau Undang Undang yang berlaku tanpa memandang bulu. Dan dari semua itu pada hakekatnya Keadilan yang sejati hanya terdapat pada Tuhan Yang Maha Esa pemilik segalaNya.


Jadi pendapat saya pribadi tentang keadilan itu sendiri adalah bagaimana kita menjalani sifat dasar ketuhanan yang ada pada setiap manusia. Manusia yang beragama memiliki hati nurani yang dapat dijadikan parameter untuk segala sesuatu yang akan dia lakukan. Bagaimana dia memproporsikan sebuah situasi untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain, bagaimana sebuah pribadi mandiri dapat bermanfaat bagi kehidupan sekitarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar